PPKn

Pertanyaan

bagaimana cara mencalonkan presiden dan wakil presiden indonesia?

2 Jawaban

  • dari parpol yg dipilih langsung
  • a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
    b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
    c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
    d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
    e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Pertanyaan Lainnya