PPKn

Pertanyaan

berdasarkan pasal 26 uud 1945, seorang yang berkeluargaan negara indonesia menikah dengan seorang lelaki berkewarganegaraan amerika. bagaimana status kewarganegaraan tersebut? apakah ikut kewarganegaraan lain atau tetap indonesia? bagaimana dengan status kewarganegaraan anaknya menurut uud no. 12 tahun 2006, berikan penjelasan secara lengkap

1 Jawaban

  • Suami harus memutuskan untuk tetap menjadi WNA atau berubah kewarganegaraan menjadi WNI. Begitu pula sebaliknya bagi istri. Nantinya, anak akan mengikuti kewarganegaraan yang dianut oleh ibunya/ayahnya (tidak boleh keduanya).

Pertanyaan Lainnya