PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR? Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?

1 Jawaban

  • fungsi pengawasan adalah sebuah fungsi yang dimiliki oleh DPR untuk mengawasi kinerja bidang legislatif,yudikatif,dan ekskutif.Apabila pemutusan RUU oleh DPR tidak disahkan oleh presiden maka RUU tersebut belum sah untuk dijalankan

Pertanyaan Lainnya