Apa yang dimaksud dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR? Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
PPKn
yolanda293
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR? Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rzt
fungsi pengawasan adalah sebuah fungsi yang dimiliki oleh DPR untuk mengawasi kinerja bidang legislatif,yudikatif,dan ekskutif.Apabila pemutusan RUU oleh DPR tidak disahkan oleh presiden maka RUU tersebut belum sah untuk dijalankan