PPKn

Pertanyaan

terangkan apa yang dimaksud dengan perwarganegaraan aktif dan pasif

1 Jawaban

  • Pewarganegaraan secara aktif
    berarti orang tersebut berusaha memperoleh status kewarganegaraan melalui syarat-syarat menjadi WNI dari WNA baik soal waktu ia tinggal di Indonesia maupun secara administrasi. [Dia mengusahakan secara prosedural]

    Pewarganegaraan secara pasif
    status kewarganegaraan yang didapat secara otomatis karena jalur keturunan atau regulasi yang berlaku di negara tersebut. Jadi orang itu tidak perlu melakukan usaha khusus untuk mendapatkan status kewarganegaraannya. [Otomatis]

Pertanyaan Lainnya