PPKn

Pertanyaan

sebutkan fakta dan prinsip dari
a. asas teritorial
b. asas kebangsaan
c. asas kepentingan
d. asas persamaan harkat, martabat dan derajat
e. asas keterbukaan

1 Jawaban

  • 1. Asas territorial

    Asas ini merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya. Tetapi, untuk setiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum internasional sepenuhnya. Artinya hukum suatu wilayah hanya berlaku dalam wilayah tersebut, sedangkan di luar wilayah diberlakukan hukum yang berbeda, dalam hal ini hukum internasional.

    2. Asas kebangsaan

    Asas ini diberlakukan oleh Negara pada setiap warga negaranya. Setiap warga Negara, dimanapun dia berada menurut asas ini, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku dari Negara tersebut. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial yang artinya suatu hukum dari Negara tersebut akan tetap berlaku bagi setiap warga negaranya walaupun warga tersebut berada di Negara asing. Artinya seorang warga yang melakukan tindak pidana ataupun kriminal akan tetap dikenakan hukum negaranya walau berada di wilayah Negara asing.

    3. Asas kepentingan umum

    Asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk mengatur dan melindungi kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini suatu Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan yang ada dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Artinya, suatu hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

    4. Asas persamaan derajat

    Asas ini menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai derajat yang sama, tidak peduli apakah negars tersebut Negara kecil ataupun Negara besar. Negara-negara tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam suatu hubungan internasional. Mungkin secara formal setiap Negara di dunia memliiki derajat yang sama tetapi dalam realita atau faktual dan substansial masih ada ketidaksamaan derajat, contohnya dalam bidang ekonomi.

    5. Asas keterbukaan
    Asas ini menjelaskan tentang adanya kesediaan atau keterbukaan masing-masing pihak dalam hubungan antar bangsa berlandaskan hukum internasional untuk memberikan informasi dengan jujur yang dilandasi dengan rasa keadilan, sehingga setiap pihak akan mengetahui secara jelas mengenai manfaat, hak dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

Pertanyaan Lainnya