PPKn

Pertanyaan

Yang termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara vertikal adalah???

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suatu bentuk pembagian kekuasaan berdasar dari tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan, antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada.

    Tertera di dalam Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan jika "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang".

    Berdasarkan dari adanya ketentuan di atas itu, pembagian kekuasaan secara vertikal yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten atau kota).

Pertanyaan Lainnya