fungsi dan tanggung jawab tenaga teknis kefarmasian?
IPS
shellaandhea
Pertanyaan
fungsi dan tanggung jawab tenaga teknis kefarmasian?
1 Jawaban
-
1. Jawaban alvaraehan
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Tenaga Tknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Mnengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Pelayanan Kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk menigkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI,2004) Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien. Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2. Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi. Rekan-rekan sejawat PAFI, begitu banyak peran yang kita sumbangkan dalam dunia kesehatan terutama dibidang pengobatan, akan tetapi masih saja dipandang sebelah mata oleh profesi kesehatan lainya.
Masyarakat pada umumnya masih belum begitu mengenal profesi kita, masih sering kita disamakan dengan bidan/perawat. Merupakan sebuah tantangan bagi kita semua untuk lebih mengenalkan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian pada masyarakat, sehingga masyarakat akan menjadikan kita sebagai tempat rujukan untuk memperoleh informasi mengenai obat. sebagai generasi muda sudah menjadi tugas kita untuk membuat sebuah perubahan.
Satu hal lagi, teruslah berjuang untuk memajukan PAFI.
MAJU-MAJULAH PAFI.