dasar hukum negara republik tahun 27 desember 1949- 17 agustus 1950
PPKn
hannalirakasiwi
Pertanyaan
dasar hukum negara republik tahun 27 desember 1949- 17 agustus 1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban nira88
dasar hukum negara republik tahun 27 desember 1949- 17 agustus 1950 adalah konstitusi RIS 1949.
Maaf klau salah....
sya liat di buku... klo kurang yakin lihat difoto... sya foto buku paket saya...Pertanyaan Lainnya