apakah yang dimaksud dengan asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum ?
PPKn
zhafirph27
Pertanyaan
apakah yang dimaksud dengan asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban syafazzahra
bebas = kita bebas memilih siapapun
langsung = kita langsung memilih ditempat yang telah ditentukan -
2. Jawaban AgungPutraDwijaya
bebas artinya pemilih dapat memberikan suaranya tanpa paksaan dari pihak lain
langsung artinya pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan