Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap
PPKn
Rizoel
Pertanyaan
Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap
2 Jawaban
-
1. Jawaban GarpuSomay
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yqng mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI -
2. Jawaban akhiruaini
Brainly.co.id
Sekolah Menengah Pertama Ppkn 5+3 poin
Apa kah yang di maksud Pembagian daerah otonom? Jelaskan secara lengkap
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Rizoel 2 jam yang lalu
Jawabanmu
Akhiruaini · Ambisius
Tahu jawabannya? Tambahkan di sini!
Ekananda192
Ekananda192 Pakar
daerah otonom didefinisikan sebagai “daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra”.
Pengertian daerah otonom terdapat dalam Pasal 1 menurut UU ini yaitu “kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Maaf kalo salah
No komen