PPKn

Pertanyaan

anggota mpr,dpr,dan dpd dipilih melalui

TOLONG DI JAWAB

2 Jawaban

  • Di dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa MPR atau Majelis Permusyawartan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan juga DPD yang pemilihannya melalui Pemilu, adapun ketentuan lain yang berkaitan dengan hal tersebut diatur oleh Undang Undang.

    Dengan demikian bisa disimpulan bahwa susunan MPR terdiri atas anggota dari DPR dan anggota dari DPD yang dipilih melalui PEMILU atau pemilihan umum.

    Terkait mengenai keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jumlah totalnya sebanyak 678 orang yang susunannya terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Adapun masa jabatan angota MPR ini adalah lima tahun.

  • pelantikan..........
    semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya