makna pasal 26 UUD 1945
PPKn
arun21
Pertanyaan
makna pasal 26 UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban ichik1
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
(2) Syarat- syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
semoga membantu :)