Pasal berapa yang menyatakan bahwa DPR secara tegas di nyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang
PPKn
Fefi21
Pertanyaan
Pasal berapa yang menyatakan bahwa DPR secara tegas di nyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang
2 Jawaban
-
1. Jawaban yuli661
dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 -
2. Jawaban faniya1
dalam pasal 20 ayat 1