Kedaulatan negara dapat diperinci menjadi dua yaitu khusus dan umum B intern dan ekstern c ke dalam dan ke luar d asli dan permanen
PPKn
sinta829
Pertanyaan
Kedaulatan negara dapat diperinci menjadi dua yaitu khusus dan umum B intern dan ekstern c ke dalam dan ke luar d asli dan permanen
1 Jawaban
-
1. Jawaban RezaMahendra93
Kedaulatan Kedalam & kedaulatan ke luar?