jelaskan pemilihan kepala daerah secara demokratis dalam pasal 18 ayat 4
PPKn
nuriafatmawati
Pertanyaan
jelaskan pemilihan kepala daerah secara demokratis dalam pasal 18 ayat 4
2 Jawaban
-
1. Jawaban mutmainnahTahir
" Gubernur, Bupati, dan Walikotamasing2 sebagai kepala pemerintah daerah privinsi , kabupaten dan kota dipilih secara demokratis" -
2. Jawaban aureliaviane
" Gubernur, Bupati, dan Walikotamasing2 sebagai kepala pemerintah daerah privinsi , kabupaten dan kota dipilih secara demokratis"
kao kata au sih itu