PPKn

Pertanyaan

jelaskan pemilihan kepala daerah secara demokratis dalam pasal 18 ayat 4

2 Jawaban

  • " Gubernur, Bupati, dan Walikotamasing2 sebagai kepala pemerintah daerah privinsi , kabupaten dan kota dipilih secara demokratis"
  • " Gubernur, Bupati, dan Walikotamasing2 sebagai kepala pemerintah daerah privinsi , kabupaten dan kota dipilih secara demokratis"

    kao kata au sih itu


Pertanyaan Lainnya