PPKn

Pertanyaan

kedudukan perda dalam peraturan perundang undangan

2 Jawaban

  • dilaksanakan di suatu provinsi
  • 1. Kedudukan Peraturan Daerah
    Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan
    dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
    Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena
    diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
    (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    bunyi pasal 18 ayat 6 UUD 1945 : Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
    untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya