PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa perbedaan pencabutan hak atas tanah dengan pembebasan hak atas tanah?

1 Jawaban

  • Pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan.

Pertanyaan Lainnya