klau misalkan ada yg tukang maling motor lalu kepergok lalu di keroyok oleh warga dan sampai terluka yg jadi pertanyaannya 1.apakah atas terlukannya si penjaha
PPKn
Chikimeka582
Pertanyaan
klau misalkan ada yg tukang maling motor lalu kepergok lalu di keroyok oleh warga dan sampai terluka
yg jadi pertanyaannya
1.apakah atas terlukannya si penjahat itu oleh warga apakah warga itu terlibat karena main hakim sendiri atau tidak????
yg jadi pertanyaannya
1.apakah atas terlukannya si penjahat itu oleh warga apakah warga itu terlibat karena main hakim sendiri atau tidak????
2 Jawaban
-
1. Jawaban teddyal19
Ya karena masalah tersebut seharusnya diselesaikan oleh pihak yang berwajib, bukan nya,main hakim sendiri
Semoga bermanfaat -
2. Jawaban yudafad
tidak,karena maling motor itu emang seharusnya di keroyok,jika tidak dengan keroyok harus ke kantor polisi,karena perbuatan yg tidak menyenangkan dan meresahkan warga