Upaya bela negara menurut UU tentang pertahanan RI pasal 9 ayat 2
PPKn
Aisyasbrnaa
Pertanyaan
Upaya bela negara menurut UU tentang pertahanan RI pasal 9 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban mhdwanda
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. -
2. Jawaban aswendi
Pengertian Bela Negara Menurut Undang Undang. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.