sebutkan urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke pemerintah daerah!
PPKn
venda12
Pertanyaan
sebutkan urusan yang menjadi urusan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke pemerintah daerah!
1 Jawaban
-
1. Jawaban akhiruaini
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi: politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik; pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata; keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara; yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan; moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan; dan fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara; agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.
Maaf kalo salah