Jelaskan fungsi hukum dan tujuan hukum?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi tingkah laku manusia, untuk menciptakan ketertiban, menjadikan pedoman untuk hidup damai, serta agar tidak terjadi kekacauan di muka bumi.
Fungsi Hukum
1. Untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar dapat terciptanya suatu kerukunan, ketertiban, keadilan dan perdamaian.
2. Sebagai alat pengatur tata tertib
3. Hukum sebagai alat penyelesaian masalah.
4. Hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.
5. Hukum sebagai alat penggerak pembangunan.
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci : Fungsi dan tujuan hukum.
-
2. Jawaban eddyhu71
Jawaban :
Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bersosial.
Tujuan Hukum adalah untuk sebagai tata terbit dalam masyarakat yang ditujukan untuk kehidupan sosial yang damai dan adil.
Penjelasan lebih lanjut:
Menurut M. Friedman, fungsi hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control).
2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
3. Rekayasa sosial (Social Engineering).
Fungsi hukum menurut para ahli
Menurut Theo Huijbers, fungsi hukum adalah untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering).
Menurut Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.
Tujuan Hukum menurut para ahli
Menurut Subekti, Tujuan Hukum adalah untuk melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Menurut J. Van Kan, Tujuan Hukum yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Purnadi dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, Tujuan Hukum ialah untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban eksternal, antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
Tujuan Hukum menurut S. M Amin adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut Soejono Dirdjosisworo, Tujuan Hukum adalah untuk melindungi individu dalam berhubungan dengan masyarakat, sehingga dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Roscoe Pound mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya hukum sebagai alat perubahan sosial. Intinya adalah hukum sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, secara pribadi maupun di dalam hidup bermasyarakat.
Menurut Wasis Sp, Tujuan Hukum adalah mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia agar kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa Tujuan Hukum diciptakan untuk meluruskan kehidupan manusia dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -