apa tugas dari MPR,Presiden,wakil presiden,DPR,DPD,Pemerintah Daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota,Partai Politik???
IPS
shofiatuawwalia
Pertanyaan
apa tugas dari MPR,Presiden,wakil presiden,DPR,DPD,Pemerintah Daerah,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota,Partai Politik???
1 Jawaban
-
1. Jawaban ritailu
Tugas MPR:
1. Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
2. Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
4. Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
5. Pemegang kekuasaan
LegislatifPresiden:
1. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14ayat 1)
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
3. Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
4. Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara
5. Mengangkat duta dan konsul.
DPR
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
3. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
4. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UUDPD
1.) Mengajukan RUU kepada DPR
2.) Ikut membahas RUU
3.) Memberi pertimbangan kepada DPR
4.) Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti
Pemerintah Daerah
1. Mengajukan rancangan Perda
2. Menetapkan Perda yangsudah mendapat persetujuan dari DPRD
3. Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
4. Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya diluar atau didalamDPRD
Provinsi:
1. Pengankatan/pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkanpengesahan pengangkatanatau pemberhentianDPRD
Kota/kabupaten/daerah:
1. Membentuk peraturan daerah/kabupaten/kota bersama bupati/walikota
2. Membahas dan memberikan persetujuan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati atau walikota.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBDPartai
Politik:1. Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat.