konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis atau UUD dan dapat pula tidak tertulis atau.. a.konvensi c.traktat b.yurisprudensi d.konfensasi
PPKn
putrikecil
Pertanyaan
konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis atau UUD dan dapat pula tidak tertulis atau..
a.konvensi c.traktat
b.yurisprudensi d.konfensasi
a.konvensi c.traktat
b.yurisprudensi d.konfensasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahmaameilya
a.konvensi karena dari lisan atau tidak tertulis -
2. Jawaban afraghaida
menurut saya, a. konvensi .....