Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas keresidenan adalah menteri
PPKn
robieshaka
Pertanyaan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas keresidenan adalah menteri
1 Jawaban
-
1. Jawaban ChandraWicks
Menteri Sekretaris Negara