PPKn

Pertanyaan

Tujuan pasal 18 ayat 6 apa?

2 Jawaban

  • Dasar hukum otonomi daerah

    Jika jawaban dirasa dapat membantu

    Tolong jadikan jawaban terbaik

    Terima Kasih
  • Tujuan pasal 18 ayat 6 berbunyi pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
    untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. yang tujuannya daerah otonom atau daerah, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya