Tujuan pasal 18 ayat 6 apa?
PPKn
burzumm
Pertanyaan
Tujuan pasal 18 ayat 6 apa?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Arrafi66
Dasar hukum otonomi daerah
Jika jawaban dirasa dapat membantu
Tolong jadikan jawaban terbaik
Terima Kasih -
2. Jawaban Bungaapf
Tujuan pasal 18 ayat 6 berbunyi pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. yang tujuannya daerah otonom atau daerah, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.