Pengakuan kedaulatan dari negara lain ada 2,tuliskan dan jelaskan
PPKn
Xperk4
Pertanyaan
Pengakuan kedaulatan dari negara lain ada 2,tuliskan dan jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban teddyal19
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
Semoga bermanfaat