kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,DPR mem
PPKn
nadiaivana2002
Pertanyaan
kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk memegang undang undang. Hal tersebut di atur dalam?
1 Jawaban
-
1. Jawaban DelaTrianiSanubari
Kewajiban anggota, anggota DPR dalam UUD 1945 pasal 10 mempunyai kewajiban:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan.