PPKn

Pertanyaan

bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata

1 Jawaban

  • sanksi hukum pidana:
    - hukuman mati
    - hukuman penjara
    - hukuman kurungan
    - hukuman denda
    dan hukuman tambahan , diantaranya:
    - pencabutan beberapa hak tertentu
    - perampasan barang tertentu
    - pengumuman keputusan hakim

    sanksi perdata:
    - putusan condemnatoir
    - putusan declaratoir
    - putusan constitutif
    jadi dalam hukum perdata sanksinya bisa berupa:
    -denda
    -pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan atau izin
    -penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
    - tindakan administratif....

Pertanyaan Lainnya