bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata
PPKn
susi286
Pertanyaan
bedakan sanksi / hukuman dari hukum pidana dan hukum perdata
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
sanksi hukum pidana:
- hukuman mati
- hukuman penjara
- hukuman kurungan
- hukuman denda
dan hukuman tambahan , diantaranya:
- pencabutan beberapa hak tertentu
- perampasan barang tertentu
- pengumuman keputusan hakim
sanksi perdata:
- putusan condemnatoir
- putusan declaratoir
- putusan constitutif
jadi dalam hukum perdata sanksinya bisa berupa:
-denda
-pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan atau izin
-penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
- tindakan administratif....