Ekonomi

Pertanyaan

hitunglah pajak penghasilan dari pendapatan kena pajak rp 72.500.000

1 Jawaban

  • PKP = 72,5 jt

    Pajak terutang:
    5% x 50jt = 2,5 jt
    15% x 22,5 jt = 3,375 jt

    Sehingga pajak terutang = 2,5 + 3,375 = Rp5.875.000 per tahun

Pertanyaan Lainnya