Sebutkan bunyi pasal 18 ayat 1-7
PPKn
Fadiyanasywa
Pertanyaan
Sebutkan bunyi pasal 18 ayat 1-7
1 Jawaban
-
1. Jawaban NadQ
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagibatas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang**
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan**
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum**
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis**
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat**
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-pearaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan**
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang**