tuliskan dan jelaskan azaz azaz pemilu???
PPKn
ekisaputra124
Pertanyaan
tuliskan dan jelaskan azaz azaz pemilu???
2 Jawaban
-
1. Jawaban rayandaru11
1. Langsung. Asas pemilu yang pertama adalah langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
2. Umum. Asas pemilu yang kedua adalah umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
3. Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
4. Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
5. Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
6. Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan. -
2. Jawaban Hative
Asas pemilu : LUBeRJurDil
1. Langsung : orang yang menggunakan hak, harus memilih secara langsung, tanpa perwakilan dalam bentuk apapun
2. Umum : pemilu bersifat umum
3. Bebas : orang yang menggunakan hak bebas memilih calon pemimpin yang dia kehendaki
4. Rahasia : jika sudah memilih, tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain
5. Jujur : pengguna hak harus jujur saat pemilu
6. Adil : pemilu merupakan suatu kegiatan yang adil untuk warga negara