pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan ekonomi seluas luasnya kecuali urusan pemerintah oleh undang undang ditentukan sebagai
PPKn
Rossa1311
Pertanyaan
pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan ekonomi seluas luasnya kecuali urusan pemerintah oleh undang undang ditentukan sebagai
1 Jawaban
-
1. Jawaban Itzcarl97
Mungkin maksudnya pasal 18 ayat 5 Pemerintah daerah menjalankan OTONOMI seluas2nya kecuali urusan pemerintah yang oleh undang2 ditentukan sebagai urusan PEMERINTAH PUSAT