PPKn

Pertanyaan

Tantangan dan ancaman yang di hadapi indonesia di era reformasi

1 Jawaban

  • Potensi ancaman dari luar:

    Wilayah NKRI yang terdiri atas kepulauan, khususnya bagi pulau-pulau terluar, rawan terhadap penguasaan oleh bangsa lain. Hal ini telah terjadi pada kasus Sipadan dan Ligitan, yang diakui sebagai bagian dari wilayah negara jiran, Malaysia. Apakah kita akan tinggal diam membiarkan pulau-pulau tak terurus dengan baik, kemudian diambil oleh negara lain?

    Luasnya wilayah Indonesia dan kekayaan alamnya, membuat orang luar tergiur untuk melakukan penjarahan sumber daya alam (indigeneous natural resources) kita. Mereka melakukan penjarahan tanpa kita sadari, pada akhirnya kita menjadi pihak yang dirugikan. Di bidang pertambangan, eksploitasi pertambangan kita secara tak terkendali oleh para kontraktor asing yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mungkin juga mengundang kemarahan masyarakat sekitarnya yang merasa tidak mendapatkan pningkatan kesejahteraan.

    Negara kita telah dijadikan lalu-lintas perdagangan NARKOBA. Tanpa kita sadari hukum yang diberlakukan terhadap para pengedar Narkoba di tanah air ini masih terlalu ringan, sehingga mereka merasa lebih aman menjadi pengedar di Indonesia. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kita, khususnya mereka yang tergiur untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat, demikian pula bagi mereka yang rawan untuk diajak menjadi konsumen narkoba.

    Berdasarkan kajian singkat tersebut, tampak gejala-gejala: 

    1. Pudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.

    2. Perlunya ‘tokoh panutan’ agar jelas siapa dan sosok yang bagaimana yang patut ditiru.

    3. Perbedaan pendapat antar golongan dan pemerintah dalam iklim demokrasi

    4. Lunturnya kebersamaan, yang menimbulkan terjadinya konflik yang bernuansa ‘SARA’, anarkisme dan separatisme. 

    5. Kepentingan pribadi/golongan berdiri di atas kepentingan bersama.

    6. Pudarnya kesadaran dan semangat ‘bela negara’.

    7. Permasalahan Psikologis tampaknya dialami tidak hanya para pemuda namun juga para petinggi Negara.

    8. Masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

    9. Kemandirian bangsa belum sepenuhnya terlaksana.

    10. Integritas bangsa masih harus ditegakkan.

    LANDASAN YURIDIS KEWAJIBAN BELA NEGARA:

    UUD’1945:

    1. Pasal 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    2. Pasal 30 

    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

    UU NO. 3/2002 (HANNEG)

    1. Pasal 1 titik 2

    Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan:seluruh warga negara, wilayah, sumber daya nasional lainnya. Disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

    2. Pasal 7 (2)

    Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung

    SPEKTRUM BELA NEGARA (Berdasarkan DITJEN POTHAN):

    SOFT:

    Pendekatan Psikologis:

    1. Pemahaman ideologi Negara Pancasila dan UUD 45)

    2. Nilai-nilai luhur bangsa

    3. Wawasan kebangsaan

    4. Rasa cinta tanah air

    5. Persatuan dan kesatuan bangsa

    6. Kesadaran bela negara

    Pendekatan Fisik:

    1. Perjuangan mengisi kemerdekaan

    2. Pengabdian sesuai profesi

    3. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia Internasional

    4. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lain (ekonomi, social, budaya, dsb.)

    Pendekatan Psikologis dalam menanamkan kesadaran bela negara

    Kesadaran bela Negara pada diri seorang warga Negara adalah suatu hal yang terkait dengan kesadaran dan pengertian tentang perlunya peran dari pribadi yang bersangkutan dalam mempertahankan kedaulatan Negara. Permasalahan muncul ketika warganegara tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sangat diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan Negara. 

    Pemahaman terhadap Pancasila sebagai ideology Negara, serta UUD 45 sebagai landasan hukum hendaknya disertai dengan implemantasinya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan dari para guru maupun orang tua mereka.

    Melalui pendidikan sejarah yang tepat dan benar serta pembahasan tentang sejarah perjuangan bangsa, pengkajian terhadap nilai-nilai luhur bangsa yang harus tetap kita pertahankan. Pemahaman dan penerapan nilai luhur itu dapat dilaksanakan. Diperlukan pengadaan literature penunjang yang cukup mudah dibaca baik oleh anak-anak, orang awam maupun orang dewasa.


Pertanyaan Lainnya