Jelaskan yang di maksud hukum dasar yang tidak tertulis?
PPKn
ekasapti66
Pertanyaan
Jelaskan yang di maksud hukum dasar yang tidak tertulis?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nafaaudria9gmailcom
Hukum dasar tak tertulis
(Convensi)
Convensi adalah hukumdasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam [raktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifat:
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajarDiterima oleh seluruh rakyat/masyarakatBersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain: -
2. Jawaban rayandaru11
Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.