B. Arab

Pertanyaan

hukum seorang perempuan menjadi imam bagi seorang laki laki adalah

1 Jawaban

  • Hukum wanita menjadi imam bagi laki-laki :

    Menurut imam syafi'i yg telah dijelaskan didalam kitab Al-umm yg berbunyi apabila wanita shalat kemudian dibelakangnya ada makmum dari kaum laki-laki, kaum wanita dan anak laki-laki, maka shalatnya kaum wanita tadi sah. Sedangkan shalatnya lelaki dan anak laki-laki tadi tidak sah karena Allah telah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin atas kaum wanita. Maka tidaklah diperbolehkan seorang wanita menjadi imam untuk kaum laki-laki dalam keadaan apapun selama-lamanya.

Pertanyaan Lainnya