PPKn

Pertanyaan

Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan

2 Jawaban


  • 1. T elah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. P ada waktu naik permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    3. S ehat jasmani dan rohani;
    4. D apat berbicara Indonesia dan negara dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. T idak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. J ika dengan hasil Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. M empunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan; dan
    8. M embayar uang ke Negara Kas Negara.
  • Dengan cara
    1.Menghormati dan menghargai berbagai macam agama, suku dan ras
    2.Tidak membeda bedakan agama ,suku dan ras
    3. Memiliki semangat persatuan dan kesatuan di dalam diri agar menjadi 1 keutuhan yang kuat

    maaf kalau salah dan semoga membantu^_^

Pertanyaan Lainnya