Pasal 6 UUD 1945 Diamanden Dengan Alasan ....
PPKn
ahmadrisal88
Pertanyaan
Pasal 6 UUD 1945 Diamanden Dengan Alasan ....
2 Jawaban
-
1. Jawaban carelans
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kewarganegaraan
Kata Kunci : Pasal 6 UUD 1945 Sebelum Amandemen, Sesudah Amandemen
Pembahasaan :
Pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan D. Menghapus Diskriminasi terhadap warga negara jika ingin menjadi Presiden.
Alasan rasional mengapa jawabannya D, sebab pada Pasal 6 UUD 1945 sebelum amandemen, berbunyi bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli”, sedangkan setelah diamandemen menjadi berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya… “ -
2. Jawaban ArlynElisia015
Menghapus Diskriminasi Terhadap Para Warga Negara