Pada Awal Kemerdekaan RI Dalam Hal Kewarganegaraan.Penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan ....
PPKn
ahmadrisal88
Pertanyaan
Pada Awal Kemerdekaan RI Dalam Hal Kewarganegaraan.Penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban celinelonardy2
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
untuk penduduk indonesia keturunan eropa di berlakukan stelsel aktif.
1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
sedangkan untuk keturunan arab, cina, korea dan jepang berlaku stelsel pasif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
dalam stelsel aktif berlaku hak opsi, yaitu kita bisa memilih mau mengikuti kewarganegaraan mana.