PPKn

Pertanyaan

sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi warga negara

2 Jawaban

  • Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh : 

    - Pancasila 
    Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan 

    - UUD 1945 
    Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang) 

    - UU No. 9 Tahun 1998 
    Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum 
    * Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah. 
  • Di dalam UUD 1945 pasal 28E yang berbunyi: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengemukakan pendapat 

Pertanyaan Lainnya