sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi warga negara
PPKn
vdindaaulia
Pertanyaan
sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi warga negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Hardy71
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
* Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah. -
2. Jawaban fatah13
Di dalam UUD 1945 pasal 28E yang berbunyi: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengemukakan pendapat