Jelaskan prinsip prinsip ekstradisi
PPKn
HenyEnNy
Pertanyaan
Jelaskan prinsip prinsip ekstradisi
1 Jawaban
-
1. Jawaban kimberlyangger
a. Hukum dari kedua negara menempatkan tindakan atau kelalaian sebagai sebuah pelanggaran dalam kategori yang sama atau menamakan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama.
b. Berdasarkan hukum dari kedua negara pihak unsur-unsur pokok dari pelanggaran berbeda, dengan pengertian bahwa keseluruhan tindakan atau kelalaian seperti dicantumkan oleh Negara peminta harus diperhitungkan.
c. Dalam hal ekstradisi terhadap seseorang yang dicari untuk suatu pelanggaran terhadap hukum yang berkaitan dengan perpajakan, bea cukai, kontrol devisa atau hal-hal pendapatan lainnya, ekstradisi tidak dapat ditolak atas dasar bahwa hukum Negara yang diminta tidak memaksakan jenis pajak yang sama atau kewajiban atau tidak mengandung pajak, bea cukai atau pengaturan devisan dalam jenis yang sama sebagai hukum Negara peminta
d. Jika permintaan untuk ekstradisi meliputi beberapa kejahatan yang berbeda masing-masing yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, namun beberapa di antaranya tidak memenuhi kondisi-kondisi lain yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini, Pihak yang diminta dapat memberikan ekstradisi terhadap pelanggaran tersebut jika setidaknya memenuhi salah satu dari ketentuan dari kejahatan yang dapat diektradisikan.