keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945,Sebutkan?
PPKn
Azhar212
Pertanyaan
keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945,Sebutkan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ghinafatiah
1.presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3.setiap menteri membidangi urusan tertentu dab pemerintahan
4 pembentukan,pengubahan,dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang undang