IPS

Pertanyaan

tuliskan asas asas dalam pembentukan perundang undangan (pkn) aku salah pencet

1 Jawaban

  • an Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    Asas Tujuan Yang Jelas, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memiliki arah yang jelas; bagaimana cara penyelesaian dan dampak jangka panjangnya.Asas Manfaat, artinya peraturan perundang-undangan harus bermanfaat untuk kelangsungan hidup masyarakat; digunakan sebaik-baiknya agar masyarakat mendapatkan keuntungan dari adanya hukum tersebut.Asas Kelembagaan, artinya peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organisasi pembentuk peraturan perundangan yang berwenang; peraturan perundangan tersebut dapat dibatalkan apabila peraturan itu dibuat oleh lembaga atau organisasi yang tidak memiliki kewenangan.Asas Terminologi Dan Sistematika, artinya peraturan perundangan harus disusun dalam sistematika yang benar sehingga dapat dimengerti dan diketahui dengan baik oleh masyarakat yang diharuskan menaati hukum tersebut. Selain itu juga harus menggunakan diksi dan istilah yang mudah dimengerti masyarakat kalangan manapun, agar tidak terjadi pembelokan makna dalam interpretasi (penerjemahan kalimat).Asas Konsensus, artinya peraturan perundang-undangan harus mampu didata dengan baik oleh pemerintah; dapat diperiksa kesalahan yang terjadi dalam beberapa kasus perundang-undangan.Asas Dapat Dilaksanakan, artinya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat atau mampu dilakukan secara efisien dan efektif di masyarakat karena telah mendapat sokongan yang baik sejak tahap penyusunannya;Asas Kedudukan Yang Sama Dalam Hukum, artinya peraturan perundangan harus berlaku sama dengan siapapun juga. Apabila terdapat kasus pencurian yang dilakukan rakyat awam dan anggota pemerintah, sanksi yang diberikan harus sama pada pasal yang sama.Asas Pelaksanaan Hukum, artinya peraturan perundangan yang berlaku harus sesuai dengan keadaan individual di daerah tertentu. Undang-undang tidak boleh melarang profesi petani pada daerah persawahan, dan sebagainyaAsas Dapat Dikenali, artinya peraturan perundangan satu dengan yang lain harus berbeda, memiliki sanksi yang berbeda tiap kasusAsas Perlakuan Yang Sama Dalam Hukum, artinya peraturan perundangan harus berlaku sama dengan siapapun juga. Apabila terdapat kasus pencurian yang dilakukan rakyat awam dan anggota pemerintah, sanksi yang diberikan harus sama pada pasal yang sama.Asas Kepastian Hukum, artinya peraturan perundangan harus dijamin oleh para pembentuknya harus dibuat berdasarkan konstitusi dasar yaitu Pancasila.Asas Keterbukaan, artinya Peraturan perundang-undangan sejak dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penyebaran berita harus bersifat transparan dan terbuka. Peraturan perundangan harus dipengaruhi oleh pendapat dan aspirasi dari rakyat, sebagaimana makna demokrasi dalam Indonesia.Asas Kesadaran Nasional, artinya peraturan perundangan harus melekat di hati setiap masyarakat. Peraturan perundangan harus dijiwai dan disadari oleh semua warga negara tanpa terkecuali agar tercipta keadaan negara yang aman dan tenteram.

Pertanyaan Lainnya