PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas di nyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya