Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 DPR mem
PPKn
Fefi21
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif,setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas di nyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban kyoko3
UUD 1945 Alenia ke 4 maaf kalo salah