kewenangan komisi yudisial
PPKn
ckls
Pertanyaan
kewenangan komisi yudisial
2 Jawaban
-
1. Jawaban yudafad
Wewenang Komisi Yudisial: Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. -
2. Jawaban nadia0502
1.Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;2.Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;3.Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4.Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).