PPKn

Pertanyaan

Uraikanlah urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011

1 Jawaban

  • Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan =

    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    jadikan jawaban tercerdas ya, Terimakasihh

Pertanyaan Lainnya