Berdasarkan wujudnya Hukum dibagi menjadi... a. Hukum adat dan Hukum nasional b. Tertulis dan tidak tertulis c. Perdata dan pidana d. Hukum formal dan material
PPKn
wandiaja
Pertanyaan
Berdasarkan wujudnya Hukum dibagi menjadi...
a. Hukum adat dan Hukum nasional
b. Tertulis dan tidak tertulis
c. Perdata dan pidana
d. Hukum formal dan material
a. Hukum adat dan Hukum nasional
b. Tertulis dan tidak tertulis
c. Perdata dan pidana
d. Hukum formal dan material
1 Jawaban
-
1. Jawaban ibramcahprotoibram
Jawabannya B. Tertulis dan tidak tertulis
Maaf kalau salah