keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945,sebutkan?
PPKn
Azhar212
Pertanyaan
keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945,sebutkan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban salsabilamaretta
1.presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3.setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang