PPKn

Pertanyaan

keberadaan kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945,sebutkan?

1 Jawaban

  • 1.presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
    2.menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
    3.setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
    4. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang

Pertanyaan Lainnya